post image
KOMENTAR
Pernyataan Humas Kejagung Tony Spontana yang segera mengumumkan tersangka kasus Bansos Pemrovsu dinilai hanya asal cakap.

"Humas Kejagung asal cakap, karena sampai sekarang siapa tersangka Bansos Sumut belum diumumkan. Harusnya Kejagung memberikan informasi yang terukur kepada masyarakat, karena janji tanpa bukti sungguh membuat masyarakat binggung," kata Ketua Eksponen Presidium Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (Ekspresi BEM) Kota Medan, Arief Budiman,Senin (24/8).

Seharusnya, kata Arief, jika Kejagung masih meraba dalam pengungkapan kasus, harus tetap fokus kepada penyelidikan.

"Masa Kejagung langsung mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan). Kenyataannya penyidik masih mencari-cari bukti  kasus bansos yang mereka anggap ada penyelewengan atau merugikan negara. Yang saya ketahui, jika sudah sprindik, penegak hukum tinggal mencari siapa tersangkanya. Tapi sampai sekarang kok belum ada," katanya.

Dirinya menegaskan, sangat mendukung pemberantasan  korupsi di Sumatera Utara.

"Semua harus dilakukan sesuai aturan normatif, bukan lantas kesannya dipaksakan," pungkasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum