post image
KOMENTAR
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengaku tak heran dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengugurkan gugatan praperadilan pengacara kondang sekaligus tersangka dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negra (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis.

Indriyanto menilai putusan penolakan praperadilan tersebut sudah sesuai dengan KUHAP. Ini mengingat materi pokok kasus suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kami sejak awal sidang praperadilan sudah optimis tentang hal ini (digugurkannya gugatan praperadilan OC Kaligis)," tutur Indrianto, Senin (24/8).

Pakar hukum pidana ini mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya menghendaki percepatan penanganan kasus yang menjerat politikus Nasdem tersebut untuk disidangkan. Hal itu, untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan keterlibatan OC Kaligis dalam pusaran suap ini.

"Prinsipnya kami menghendaki 'speedy trial' sesuai amanah KUHAP, agar ada kepastian hukum dari OCK," tandas Indriyanto. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum