Pihak Manajemen Medan Plaza mengaku belum dapat menentukan biaya ganti rugi kepada para pemilik toko yang terbakar di dalam gedung tersebut pada Sabtu (22/8) dinihari kemarin. Hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap pedagang yang kiosnya terbakar.
"Belum bisa kita pastikan," kata kuasa hukum gedung Medan Plaza, Hartanta Sembiring, Senin (24/8).
Disinggung mengenai asuransi yang akan diberikan kepada pemilik kios, ia mengakui masih terfokus menunggu hasil olah TKP yang dilakukan Tim Labfor Polda Sumut.
"Kita menyuruh para pegusaha untuk melakukan pendataan kemudian hasilnya diberikan kepada pihak management. Usaha yang ada di Medan Plaza tersebut jenisnya bermacam-macam. Selain itu, kami juga masih menunggu hasil tim labfor yang masih melakukan olah TKP terhadap gedung yang terbakar tersebut," ungkap Hartantan Sembiring.
Pantauan dilapangan, ratusan pedagang yang menjadi korban kebakaran masih menunggu kepastian dari pihak management.
"Kami akan menunggu keterangan dari pihak Medan Plaza Centre mengenai kepastian ganti rugi dan klaim asuransi pasca kebakaran," kata seorang pemilik kios bermarga Tamba yang mengaku telah berjualan baju selama 12 tahun di gedung yang terbakar tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA