Sekalipun memaklumi setiap kandidat Gubernur, Bupati/Walikota memiliki visi dan misi masing-masing yang akan disampaikan dalam masa kampanye Pilkada serentak 9 Provinsi dan sekitar 260 Kabupaten/Walikotamadya pada 9 Desember 2015. Namun, Istana mengingatkan para kandidat tak melupakan menjalankan program dan visi nasional.
"Memang Pilkada ini menjadi proses penguatan otonomi dan desentralisasi, tapi tetap jangan dilupakan sinkronisasi terhadap program visi misi nasional. Para kandidat walikota, bupati dan gubernur punya visi dan misi, tapi mereka juga harus menjalankan program nasional. Lebih-lebih gubernur,” kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan Eko Sulistyo dalam dialog Forum Senator untuk Rakyat (FSuR) yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL bertajuk Memetakan Potensi Konflik dalam Pilkada Serentak 2015” di Kafe Dua Nyonya, Jakarta, Minggu (23/8).
Eko Sulistyo menambahkan, posisi gubernur sangat penting karena merupakan kepanjangan pemerintah pusat di daerah. Karena itu, visi dan program nasional musti dilaksanakan. Apalagi, saat ini sudah keluar UU Pemda, dimana presiden bisa saja mengganti seorang gubernur setelah sebelumnya melakukan teguran.
Mantan Ketua KPU Surakarta itu menambahkan, Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini merupakan tahapan konsolidasi demokrasi setelah sebelumnya sejak 1999 sampai dengan 2004, masyarakat berada pada tahapan transisi demokrasi.
"Kita sudah sepakati sistem demokrasi menjadi satu-satunya cara menentukan kebijakan politik. Memang ada juga Ormas anti demokrasi tapi tak mayoritas. Seluruh komponen politik telah merujuk pada demokrasi sebagai pilihan politik,” terangnya.
Dia juga menegaskan, perlunya dilakukan pelembagaan proses politik setelah Pilkada dilaksanakan, terkait dengan pengawasan terhadap para bupati/walikota terpilih. Karena hal itu, tak bisa hanya diserahkan pada DPRD.
Eko Sulistyo juga mengungkapkan pertemuannya dalam dialog dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mengharapkan ada sinkronisasi dan harmonisasi UU Pilkada dengan segala turunannya dengan masyarakat asli Papua. Intinya MRP inginkan penyelenggaraan Pilkada bupati, MRP dilibatkan soal verifikasi, tapi UU mengamanatkan yang dilibatkan hanya DPRD. [zul]
KOMENTAR ANDA