Pengelola gedung Medan Plaza berencana untuk memanggil seluruh pemilik toko didalam bangunan pusat perbelanjaan yang terbakar tersebut. Kuasa hukum Medan Plaza, Hartanta Sembiring mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendata seluruh pemilik kios yang mengalami kerugian materi akibat kejadian tersebut.
"Senin (hari ini) akan kita lakukan pendataan," kata kuasa hukum Medan Plaza, Hartanta Sembiring, Minggu (23/8) sore kemarin.
Dikatakannya, pihak manajemen juga belum menentukan langkah- langkah yang diambil, apakah akan melakukan ganti rugi kepada pemilik kios atau tidak.
"Belum ada ketentuan hukum. Yang jelas Senin (24/8) kita akan melakukan pertemuan dengan pemilik kios untuk dilakukan pendataan. Pemilik gedung saat ini tidak berada di Medan," ujarnya.
Saat disinggung adanya sabotase yang menghanguskan seluruh bangunan dan isi di Medan Plaza, Hartanto menjelaskan tidak ada.
"Tidak ada. Ada 150 kios di gedung Medan Plaza yang terbakar ini," pungkasnya.
Hartanto juga membantah adanya pernyataan pihak pemadam kebakaran yang menyatakan bahwa hidran di lokasi kebakaran tidak berfungsi.
"Soal hidran tidak berfungsi tanya saja sama mereka. Kita disini hanya menyediakan saja," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA