Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggerebek tempat hiburan malam Stroom Diskotik, Jalan Listik, Minggu (23/8) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 29 orang. pengunjung yang terdiri dari 14 orang wanita dan 15 orang laki-laki.
Ke 29 orang yang diamankan tersebut dinyatakan positip menggunakan narkoba.
Dari dalam diskotik, petugas juga mengamankan barang bukti 36 butir pil ektasi. Barang bukti tersebut disita dari salah seorang pengunjung berinisial MNR (36).
Selanjutnya, ke 29 orang berikut barang bukti diboyong ke kanto BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, AKBP Saudara Sinuhaji ketika dikonfirmasi, Minggu (23/8) sore mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap ke 29 pengunjung yang positip menggunakan narkoba tersebut.
"Masih kita lakukan pemeriksaan. Untuk MNR kita tetapkan sebagai tersangka, karena saat penggerebekan ditemukan 36 butir ektasi di saku celananya," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA