Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melanjutkan penanganan kasus Fasilitas Pendanaan Jangan Pendek (FPJP) Bank Century.
KPK kembali menjamin penanganan perkara tersebut tak hanya berhenti di mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, yang sudah dipenjarakan. Namun sebelum itu, tim penyidik harus lebih dulu mempelajari putusan kasasi Budi Mulya yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
"Akan saya tanyakan dulu ke Deputi Penindakan apakah salinan putusan BM (Budi Mulya) yang berkekuatan hukum tetap sudah diterima atau belum," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jumat (21/8).
Kasasi Budi Mulya bisa dijadikan salah satu dasar untuk KPK melanjutkan penanganan kasus tersebut.
Nantinya, semua pertimbangan hukum dalam amar putusan akan menjadi dasar ekspose KPK. Dalam ekspose akan diputuskan arah pengembangan kasus Bank Century.
Sebelumnya, dalam amar putusan pada pengadilan tingkat pertama, disebutkan beberapa pihak yang ikut terlibat dalam korupsi kebijakan bailout Bank Century, termasuk Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, dan semua Deputi Gubernur BI lainnya.
Satu terpidana dalam kasus ini, Budi Mulya telah divonis bersalah oleh MA dan masa hukumannya dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Karena vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap, Budi Mulya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menghabiskan masa tahanan.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA