Unit Reskrim Polsek Helvetia mengamankan dua pelaku perampokan yang kerap beraksi di wilayah hukumnya dan wilayah hukum Polsek Sunggal.
Kedua pelaku diamankan karena telah melakukan perampokan dengan menggasak 15 unit sepeda motor korbannya selama lima bulan melakukan aksinya.
Dalam penangkapan pelaku, petugas Polsek Helvetia hanya mengamankan satu helai kaos, TV 40 inchi dan Honda Beat tanpa plat.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Selamat Hardi Pasaribu (30) warga Jalan Kemiri, Gang Mushola, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Josua Parluhutan Purba alias Josua (20) warga Jalan Karya VII Ujung, Desa Helvetia Kecamatan Sunggal.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil rampokan bernama Edi Suseno (38) warga Jalan Asam, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.
"Penangkapan kedua pelaku dan seorang penadahnya merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya," kata Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temalulu, Kamis (20/8).
Selain melakukan perampokan, para pelaku ini juga beraksi membongkar rumah, salah satunya rumah petugas polisi Polresta Medan.
"Para pelaku kerap beraksi 6 orang. Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap penadah lainnya berinisial A. Pelaku kita jerat dengan pasal 365 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA