Jaksa Penuntut Umum merasa tidak puas dengan hukuman yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Jhonny kepada terdakwa Sulaiman Daud (19).
Pasalnya, mahasiswa UMSU pemilik 354 kg ganja yang melarikan diri dari penjara sebelum sidang pembacaan tuntutan pada (13/8) hanya dijatuhi hukuman seumur hidup.
Meresa tidak puas, Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan banding.
"Iya kita banding atas vonis Sulaiman Daud," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Chandra Purnama, Rabu (19/8).
Menurut Chandra, putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi unsur keadilan di tengah masyarakat.
Sebab, jumlah narkotika yang akan diedarkan di kampus-kampus itu cukup besar.
"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun nota banding. Selanjutnya, mereka akan mendaftarkannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan," pungkasnya.
Diketahui, dalam perkara ini, dua orang yang terlibat dalam pengiriman 354 kg ganja dari Aceh ke Medan juga lolos dari hukuman mati.
Kedua terdakwa yaitu Robinson Tambunan (49), warga Jalan Tanjung Anom dan Yusri Iskandar (32). Keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara, tuntutan jaksa adalah hukuman mati untuk keduanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA