Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, M Yusni mengatakan pemeriksaan terhadap Sekda Provsu Hasban Ritonga dan Kadis Pemuda dan Olah Raga Baharuddin Siagian di Kanto Kejari Medan dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung yang turun ke Medan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan dana bansos dan BDB Pemprovsu tahun 2013 lalu.
"Disini pemeriksaannya saja, yang memeriksa Kejagung juga," katanya usai menghadiri rapat koordinasi pemantapan pelaksanaan pilkada pada 23 kabupaten/kota se Sumatera Utara di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (19/8).
Yusni menjelaskan, pemilihan Kantor Kejari Medan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan para pejabat terkait hanya untuk langkah efisiensi. Selain lebih efektif dari segi waktu dan biaya, mereka juga berkesimpulan pemeriksaan di Medan akan memudahkan untuk memeriksa lebih banyak pejabat yang diduga berkaitan dengan persoalan dana hibah tersebut.
"Daripada mereka dipanggil ke Jakarta, itu kan biaya lebih. Ya supaya lebih efektif dan banyak yang bisa kita periksa disini daripada disana," ungkapnya.
Mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam pemeriksaan tersebut, Yusni memastikan hal ini baru ditetapkan setelah tim kembali ke Jakarta dan melaporkan hasil pemeriksaan mereka kepada pimpinan mereka. Pemeriksaan ini sendiri diupayakan selesai dalam waktu yang tidak lama.
"Selama mereka (tim kejagung) disini akan dituntaskan. Materinya saya nggak tau tapi yang pasti mengarah pada pembuktian unsur-unsur yang dicari," ujarnya.
Diketahui hari ini tim Satgasus P3TPK Kejagung memeriksa Sekda Provsu Hasban Ritonga dan Kadis Pemuda dan Olah Raga Baharuddin Siagian dalam dugaan kasus penyelewengan dan Bansos Pemprovsu tahun 2013 lalu. Saat itu, Baharuddin Siagian merupakan kepala biro keuangan pemprovsu sehingga disebut mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA