post image
KOMENTAR
PN Jakarta Selatan menjadwalkan lanjutan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacra OC Kaligis terhadap KPK hari ini, Rabu (19/8). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Suprapto ini mengagendakan penyerahan bukti-bukti sekaligus pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon.

Diketahui, munculnya gugatan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan status tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan OC Kaligis oleh KPK dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Pada sidang yang telah digelar kemarin (Selasa 18/8) kemarin, OCK selaku pihak pemohon, melalui kuasa hukumnya telah membacakan permohonannya di hadapan Hakim Tunggal. Di dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, juga langsung dilanjutkan dengan jawaban dari KPK Selaku pihak termohon.

Hakim tunggal Suprapto mengagendakan sidang lanjutan praperadilan pada pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB. Hakim meminta agar kedua belah pihak baik pemohon dalam hal ini OC Kaligis, maupun termohon dalam hal ini KPK dapat memenuhi agenda sidang yang dijadwalkan.

"Besok sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari pemohon dan termohon. Membuktikan dengan menyerahkan bukti surat. Kalau bisa dimulai jam 9. Lalu dilanjutkan dengan saksi," ujar hakim kemarin.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum