Dua dari tiga pelaku perampokan yang menyebabkan korbannya tewas ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial As (18) dan ZE (31) warga Jalan Bakti Luhur, Pasar III, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Petugas juga mengamankan seorang penadahnya berinisial AJ (37) warga Jalan Kelambir V, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari ketiga pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5472 ABJ, 1 tas sandang wanita dan 3 unit HP.
Kapolsek Sunggal, Kompol Harry Azhari, Selasa (18/8) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari kejadian perampokan yang menyebabkan korbannya tewas pada bulan Agustus 2015 di Jalan Gatot Subroto, depan pusat perbelanjaan Carrefour dan pada 30 Mei 2015 di Jalan Gatot Subroto, depan Tomang Elok.
Berawal dari kejadian itu, petugas lalu melakukan penyelidikan tiga bulan lamanya.
"Dari penyelidikan, kita mengamankan dua pelaku dan seorang penadahnya," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru tiga kali melakukan aksinya.
"Pelaku ini kerap beraksi di Jalan Ringroad dan Gatot Subroto. Korbannya adalah perempuan yang sedang menaiki sepeda motor," katanya.
Dijelaskan Harry, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku berinisial OZN.
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 365 dan 480 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA