Erwin Lubis (31) warga Jalan Emas, Kelurahaan Baru, Kecamatan Siantar Utara Baru memang bernasib sial.
Baru saja keluar dari pintu gerbang Lapas Simalungun untuk menghirup udara bebas, ia kembali diamankan petugas Satres Nakoba Polres Simalungun. Erwin diamankan dalam kasus kepemilikan sabu- sabu.
Informasi dihimpun, Selasa (18/8) penangkapan Erwin berawal dari pengembangan kasus penemuan sabu dari penghuni lapas wanita Simalungun bernama Intan.
Dari pengakuan Intan, sabu- sabu itu didapatnya dari Erwin yang merupakan tahanan Lapas.
Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan penggeledahan di sel Erwin, dan menemukan pirex, tutup botol minuman dan kotak rokok berisi sabu- sabu.
"Senin (17/8) Erwin dinyatakan bebas. Namun kita mengamankannya kembali dalam kasus sabu- sabu," kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eddy Suprianto.
Dijelaskannya, berkas dari Erwin sendiri telah dinyatakan P21 dan akan diserahkan ke Kejari Simalungun untuk proses persidangannya."Pelaku kita serahkan karena berkasnya sudah P21," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA