post image
KOMENTAR
Mengaku terlalu diintervensi dan diatur, Razman Arief Nasution mengundurkan diri sebagai pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kami menyimpulkan dan memutuskan dan tidak akan bersedia lagi menjadi kuasa hukum dari Bapak Gatot Pujo Nugroho, ini final," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/8).

Selain alasan itu, Razman yang sudhamenjadi kuasa hukum Gatot dan Evy sejak keduanya masih berstatus saksi itu juga menduga kliennya tidak terbuka padanya.

"Alasan saya adalah saya tidak bisa diatur-atur, diintrervensi oleh kilen saya. Alasan kedua, saya menduga ada yang disembunyikan oleh klien saya terhadap saya dan tim," ungkap Razman.

Razman merasa dalam setiap pemeriksaan, ia sudah membantu kliennya, bahkan menjadi pengantar surat bagi keduanya karena mereka ditahan secara terpisah.

"Saya bersedia bahkan bisa dikatakan seperti pengantar surat yang ditulis ibu Evy, saya sampaikan ke Pak Gubernur. Pak Gubernur menulis surat, saya sampaikan ke Bu Evy, tentu saya tidak mau buka isinya."

"Tapi kalau saya tanya terkait dengan bansos (bantuan sosial), beliau mengatakan tidak tahu. Saya tanya tentang suap, beliau juga tidak tahu. Nah, saya kan bingung. Saya tidak mau integritas saya dipertaruhkan dengan sesuatu yang nantinya di pengadilan itu terpatahkan," jelas Razman mengungkapkan alasan pengunduran dirinya. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum