post image
KOMENTAR
Warga Sumatera Utara (Sumut) berkeyakinan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara diam-diam telah mendalami kasus Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Dana Bawahan (BDB) Pemprov Sumut 2011-2013. Penyelidikan tersebut berawal dari terbongkarnya suap kepada hakim PTUN Medan.

Pasalnya, tim KPK selain menggeledah kantor Gubernur Sumut dan beberapa kantor SKPD Pemprov Sumut, belum lama ini lembaga anti rasuah itu juga telah menggasak kantor DPRD Sumut.

Ketua Divisi Advokasi dan Data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut, Irvan Hamdani Hasibuan menjelaskan, kalau hanya mendalami kasus suap hakim PTUN Medan, KPK tidak mungkin sampai menggeledah kantor DPRD.

"Ini buktinya KPK diam-dia telah mendalami kasus bansos dan BDB. Diduga, DPRD kongkalikong dengan Pemprov dalam kasus-kasus itu," ungkap Irvan Hamdani (Senin, 17/8).

Masyarakat dan pegiat antikorupsi di Sumut, kata Irvan, sangat mendukung kasus bansos dan BDB yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah ditangani oleh KPK.

"Kejaksaan yang selama ini menangani kasus tersebut lambat. KPK harus ambil alih. Apalagi pintunya sudah ada (suap PTUN Medan)," ujar dia, yang seolah mengamini permintaan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho agar kasus tersebut ditangani KPK.

Semua pihak yang diduga terlibat, lanjut Irvan, harus diperiksa KPK. Mulai dari pihak Pemprov dan DPRD Sumut hingga kepala daerah (kabupaten/kota) di Sumut penerima BDB.

Sebelumnya KPK 'tidak berminat' menggali dalam-dalam kasus suap hakim PTUN Medan yang melibatkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Alasannya, kasus bansos dan BDB Pemprov Sumut yang kuat dugaan berkaiatan dengan kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum