post image
KOMENTAR
Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki, menegaskan bahwa cepatnya proses penyidikan Otto Cornelis Kaligis, sudah sesuai prosedur dan bukan disebabkan dendam.

Advokat kawakan OC Kaligis adalah tersangka dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penetapan status tersangkanya dilakukan KPK pada 14 Juli lalu.

"Kami tidak ada rasa dendam dan tidak ada hal yang bersifat personal. Kami ikuti saja prosedur dan semua alat bukti sesuai dengan hukum yang kita punya," tegas Ruki usai pidato upacara HUT RI ke-70 di halaman Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta (17/8).

Terkait dengan sidang gugatan praperadilan OC Kaligis yang akan berlangsung besok (Selasa, 18/8), Ruki menyampaikan hal itu bukan masalah.

"Soal OC Kaligis tanggal 18 sidang praperadilan, tentu kami siap," tekannya.

Hanya saja KPK ingatkan bahwa pada pekan yang sama pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menyidangkan perkara politisi Partai Nasdem itu.

"Sudah ada keputusan penetapan dari pengadilan Tipikor perkara tanggal 20 sudah disidangkan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pelaksana tugas Wakil Ketua KPK,  Johan Budi SP,  menegaskan bahwa status OC Kaligis saat ini sudah menjadi tahanan pengadilan. Sesuai permintaan OC Kaligis sebelumnya, yang memilih kasusnya cepat dibawa ke "meja hijau".

"Perlu saya info bahwa Pak OCK itu statusnya tahanan pengadilan. Kedua, Pak OCK kan juga minta kasusnya cepat ke pengadilan," terangnya.

Karena itu, Johan heran dengan sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan pengacara gaek itu selama ini.  Kaligisi berulangkali menolak menjalani pemeriksaan penyidik KPK, bahkan menegaskan dirinya lebih baik ditembak daripada diperiksa.

"Nah ini kita pertanyakan lagi kenapa dia begitu. Kita mau apa? Terus P21 (berkas lengkap) juga enggak mau, terus maunya apa? Kan berdasarkan bukti-bukti saja,” ucap Johan heran. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum