post image
KOMENTAR
MBC. Surat yang diajukan Kabareskrim Komjen Budi Waseso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis, perlu dikoreksi.

Demikian disampaikan Wakil Plt KPK, Indriyanto Seno Adji. Indrianto mengaku sudah menerima perihal surat itu, namun ada beberapa hal yang perlu diperjelas.

"Permintaan ijin periksa OCK kepada KPK perlu dikoreksi oleh Bareskrim," kata Indriyanto kepada Kantor Berita Politik RMOL (Sabtu, 15/8).

Pasalnya, kasus yang menimpa pengacara kondang OC Kaligis itu sudah dilimpahkan KPK ke pengadilan. Sehingga, wewenang Pemberian ijin harus melalui pengadilan.

"Bukan KPK lagi," tegasnya.

Oleh sebab itu, guru besar Universitas Krisnadwipayana itu menganjurkan pihak Bareskrim untuk memperbaiki secara administratif permintaan ijin itu.

"Jadi memang sebaiknya Bareskrim memperbaiki secara administratif permintaan ijin tersebut ke Pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis dalam kapasitasnya sebagai saksi korban di kasus dugaan penculikan oleh penyidik KPK yang dilaporkan oleh keluarganya beberapa waktu lalu.‎ [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum