Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan mengamankan 10 orang pelaku kejahatan jalanan di berbagai lokasi di Kota Medan dalam dua pekan terakhir. Dari 10 pelaku yang diamankan, dua diantaranya masih dibawa umur.
Kesepuluh pelaku yang diamankan adalah, Ridwan Syahputra Lubis alias Kedon (27) warga Jalan Bakti, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area dan Riduan Suganda alias Robet (27) warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia.
"Kedua pelaku diamankan karena terlibat perampokan sepeda motor dan telah menjalankan aksinya sebanyak 30 kali," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Jumat (13/8) sore.
Petugas juga mengamankan Samuel Putra Lagan Manik alias Putra (19) warga Jalan Pales I C, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, karena terlibat kasus penjambretan.
"Kita juga mengamankan pelaku Indrawan Febriawan Batubara alias Indra (20) warga Jalan Dermawan, Kecamatan Medan Kota karena terlibat kasus perampokan sepeda motor Supra X BL 4998 TO milik korbannya di Jalan Thamrin, Kecamatan Medan Timur pada Kamis (13/8) lalu," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Aldi, pihaknya juga mengamankan Sahat Mulatua Sitanggang (15) dan Ranto Silaban (20) warga Jalan Elang, Kecamatan Percut Seituan karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio BK 5417 XR dan Yamaha Mio BK 6772 XB.
"Empat pelaku kejahatan lainnya yang diamankan adalah Oji Syahputera Simanjuntak (15) warga Jalan Garuda IV, Kecamatan Medan Denai, Faisal alias Paulus (37) dan Robi Marthin (34) warga Jalan Sakti Lubis, Kecamayan Medan Amplas serta Ahwa (45) warga Jalan Denai, Kecamatan Medan Denai yang terlibat kasus perampokan dan penadah barang curian," jelasnya.
Dikatakan Aldi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ke sepeluh pelaku kejahatan ini.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365, 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA