Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melimpahkan berkas dugaan korupsi kredit fiktif Pertamina di BRI Agro ke Pengadilan Negeri Medan.
Ketiga tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah mantan Ketua koperasi karyawan PT Pertamina UPMS 1 Medan Khaidar Aswan, Kepala cabang BRI AGRO KCP S Parman Sri Muliani dan Account Officer (AO) BRI AGRO KCP S Parman, Bambang Wirawan.
"Berkasnya telah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. Kejati Sumut menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum yaitu tiga dari Kejati Sumut dan 4 dari Kejari Medan," kata Kepala tim penyidik kasus, Dharmabella Timbasz, Jumat (13/8) sore.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Fauzul Hamdi membenarkan pelimpahan kasus korupsi dan menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berkasnya sudah diterima. Saat ini kita akan segera menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan kasus tersebut," katanya.
Diketahui, penyidik menetapkan Khaidar Aswan bersama dua pejabat BRI AGRO KCP S Parman sebagai tersangka, karena telah melakukan manipulasi data dalam penyaluran kredit.
Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksanaan 549 nama yang dicantumkan untuk mendapatkan kredit, namun tidak pernah dapat sama sekali. Akibatnya, dari total pencairan Rp 25 Milliar negara dirugikan sebesar Rp 16 Milliar.[rgu]
KOMENTAR ANDA