Bareskrim Polri telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melakukan pemeriksaan terhadap OC Kaligis.
Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso menyatakan, surat yang dikirim ke KPK berisi permohonan pemeriksaan OC Kaligis sebagai saksi korban.
"Karena kan sekarang Pak OC ditahan di KPK jadi kami harus koordinasi," kata dia dijumpai di Mabes Polri, Jumat (14/8).
Pemeriksaan, menurut Komjen Buwas (sapaan BUdi Waseso) akan dilakukan di Gedung KPK. Hal itu lantaran OC Kaligis sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka suap hakim PTUN Medan oleh KPK. Saat ini dia tengah melalui proses penahanan di Rutan Guntur Jakarta.
"Setelah ada izin baru kami lakukan pemeriksaan, semoga dalam waktu dekat ini," pungkasnya.
Diketahui kuasa hukum dan keluarga OC Kaligis melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/8) lalu dengan tuduhan penculikan, penyalahgunaan wewenang terkait penangkapan beberapa waktu lalu.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA