post image
KOMENTAR
Selain untuk melengkapi berkas dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara, KPK juga disinyalir melakukan penggeledahan untuk mengungkap kasus dugaan suap atas batalnya pengajuan hak interpelasi DPRD Sumut terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho beberapa waktu lalu. Hal ini terindikasi dari beberapa dokumen yang disita oleh KPK dari ruangan Kabag Persidangan dan Risalah serta ruangan Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Sumut.

Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah mengatakan dari informasi yang diperolehnya, KPK menyita dokumen tentang interpeasi, absensi, dan risalah persidangan.

"Mungkin diduga KPK, Interpelasi itu yang sempat gagal ada hal yang aneh," katanya, Jumat (14/8).

Menurut Ajib pemeriksaan KPK kearah dugaan suap dalam pembatalan pengajuan hak intepelasi DPRD Sumut terhadap Gubernur Sumatera Utara merupakan hal yang tidak bisa dihalangi. Sebab hal tersebut menjadi kewenangan dari mereka selaku lembaga anti korupsi.

"Mungkin tergambar dari situ yang menerima dan yang menolak, mungkin diduga interpelasi yang gagal ada hal aneh. Boleh-boleh saja,mungkin ada laporan-laporan yang perlu ditindaklanjuti oleh KPK," ujarnya.

Diketahui DPRD Sumatera Utara gagal meloloskan usulan hak interpelasi mereka terhadap Gubernur Sumatera Utara atas beberapa kebijakan Gubernur yang dianggap menyimpang pada April 2015 lalu. Usulan interpelasi tersebut kandas karena hanya didukung oleh 35 anggota DPRD Sumut dari 89 orang yang menghadiri sidang paripurna. 53 anggota dewan lainnya menolak meneruskan hak interpelasi sedangkan seorang menyatakan abstain yakni Ketua DPRD Sumut H Ajib Shah.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel