Penyidik KPK akhirnya menyelesaikan penggeledahannya di gedung DPRD Sumut selama enam jam lebih, Jumat (14/8) dinihari sekitar pukul 01.30 Wib.
Usai menggeledah sejumlah ruangan diantaranya ruangan bendahara, keuangan, bagian umum dan persidangan dan risalah, penyidik KPK memboyong sebanyak 7 kardus berisi dokumen-dokumen yang disinyalir berkaitan dengan kasus suap hakim PTUN Medan.
Ketujuh kardus tersebut ditempatkan dalam dua mobil menibus yang ditumpangi penyidik KPK.
Seperti biasa, para penyidik KPK tidak mau memberi keterangan apapun kepada wartawan.
Sementara itu, usai penggeledahan, Sekwan DPRD Sumut Randiman Tarigan, Kabag Keuangan Nirma Maya dan Bendahara Ali Nafiah tidak tampak di lokasi.[rgu]
KOMENTAR ANDA