M Ridwan Syahputra (26) warga Jalan Ar Hakim, Gang Sederhana, Kecamatan Medan Area dan Ridwan Suganda (27) warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia ditangkap unit Ranmor Satreskrim Polresta Medan.
Kedua pelaku yang telah 30 kali melakukan aksinya, diamankan karena mencuri sepeda motor milik Jung Tjin, warga Jalan Denai, Komplek Avanue, Kecamatan Medan Area.
Dari keduanya, petugas mengamankan barang bukti 1 buah kunci T, 1 buah jaket, 1 buah topi dan 4 buah helm.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Kamis (13/8) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban. Dimana, kehilangan sepeda motor yang diparkirkannya di halaman rumah pada tanggal 9 Juli 2015 lalu.
Mendapat laporan korban, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku.
"Kedua pelaku sudah 30 kali melakukan aksinya. Modusnya dengan memantau sepeda motor di swalayan maupun rumah. Melihat suasana sunyi, keduanya lalu menjalankan aksinya dengan mencuri sepeda motor korban," jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA