Berhubung dengan belum hadirnya saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial periode 2011-2013, Kejaksan Agung menunda pemeriksaan terhadap Gatot Pujo Nugroho.
"Saksinya belum siap. Kita akan panggil ulang lagi," kata salah satu penyidik Kejaksaan Agung Victor Antonius di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Seharusnya Gubernur Sumatera Utara diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung dalam perkara korupsi bansos di Sumut.
Gatot juga telah menjadi tersangka dalam kasus penyuapan majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang ditangani KPK dan sudah ditahan sejak 3 Agustus 2015.
"Ini nanti sifatnya pemeriksaan saksi saja," kata Victor. [hta]
KOMENTAR ANDA