Pemeriksaan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Puji Nugroho dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Kamis (13/8).
Politisi PKS itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos), dana bantuan operasional sekolah (BOS), serta dana bagi hasil pajak dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
"Karena lebih mudah untuk melakukan pemeriksaan di sana (gedung KPK)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana kepada wartawan, Kamis (13/8).
Gatot kini berstatus tersangka atas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan oleh KPK dan tengah ditahan di Rutan Cipinang. Selain itu, KPK sendiri berjanji akan membantu Kejagung memberikan bukti-bukti terkait kasus Bansos dan kasus-kasus lainnya.
"Kalau nantinya ada bukti yang terkait dan dimiliki KPK, akan difasilitasi juga," pungkasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA