post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan dua orang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut dalam kasus dugaan korusi pengadaan peta titik rawan bencana pada beberapa daerah di Sumut. Keduanya yakni Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan BPBD Sumut, Aris Fadillah dan Zainal Arifin selaku Ketua Panitia Proyek pada tahun anggaran 2012 tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan, keduanya langsung digiring kedalam mobil kejatisu dan dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Chandra Purnama mengatakan keduanya ditahan dalam status tersangka dalam kapasitas sebagai pejabat penanggung jawab tenis kegiatan dan ketua panitia dalam proyek bernilai Rp 700 juta tersebut.

"Mereka menjalani penahanan agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," katanya, Rabu (12/8) sore.

Selain keduanya, Kejatisu juga telah menetapkan status tersangka terhadap rekanan mereka yakni Pendi Sebayang selaku direktur utama PT Pemetar Argeo Consultant Enginering. Hanya saja Pendi belum memenuhi panggilan penyidik hingga saat ini. Menurut Chandra, para pelaku melakukan korupsi dengan modus membuat peta tanpa melibatkan ahli.

"Padahal seharusnya dalam pembuatan peeta titik rawan tersebut harus menggunakan ahli, namun tidak dilakukan sehingga menimbulkan kerugian negara," demikian Chandra.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum