post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum memikirkan cara lain untuk mengakomodir daerah yang terancam batal ikut Pilkada serentak 2015.

"Saya kira sampai hari ini belum ada rencana tersebut," ujar anggota KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Hadar, pihaknya hingga saat ini tetap bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 2015 pada 9 Desember nanti.

"Jadi, lebih pasti kami bekerja saja," singkatnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo mengaku tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengatasi fenomena calon tunggal pasangan kepala daerah. Meski pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan telah mempersiapkan alternatif lain untuk menyelesaikan permasalahan calon tunggal.

Sejumlah kalangan DPR juga mewacanakan revisi ulang Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu, KPU menambah masa pendaftaran di daerah yang baru memiliki satu pasangan calon lewat Surat KPU Nomor 449/KPU/VIII/2015 tertanggal 6 Agustus. Sejak dibuka 9 Agustus hingga penutupan hari ini di tujuh kabupaten/kota, tambahan masa pendaftaran baru mendapat satu pasangan calon kepala daerah.

Adapun, enam daerah yang terancam batal ikut Pilkada serentak 2015 yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kota Surabaya. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa