post image
KOMENTAR
Terdakwa penyuapan Otto Cornelis Kaligis menolak menandatangani berkas perkaranya yang sudah rampung alias P21.

"Gak tanda tangan," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, zkepada Kantor Berita RMOL, Selasa (11/8).

Sebelumnya diberitakan, Wakil Pelaksana Tugas Indrianto Seno Adji berharap tersangka korupsi dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tata Usaha Negra (PTUN) Medan itu kooperatif untuk menadatangani berkas perkaranya agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami harap ada kesediaan pihak OCK untuk menandatangani," ujar guru besar Universitas Krisnadwipayana itu.

Indriyanto menambahkan, tidak menjadi masalah bila OC Kaligis enggan untuk menandatanagninya. Sebab, poilitisi partai Nasional Demokrat itu memiliki hak untuk menolak.

"Tapi kalau yang bersangkutan menolak maka kami serahkan hak penolakannya pada yang bersangkutan," tukas Indrianto.

Oleh sebab itu, KPK sesuai dengan peraturan udang-undang tetap akan melanjutkan proses tersebut ke meja hukum.

"Dan kami sesuai aturan perundangan tetap melanjutkan proses hukum ini," tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat membenarkan berkas perkara OC Kaligis P21.

"Kami dikontak salah satu penyidik dibilang hari ini ada pelimpahan untuk P21 adalah berkas diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum," terangnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).[hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa