Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif, Pandapotan Kasmin Simanjuntak dihukum 1,5 tahun penjara.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan PLTA Asahan III dan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/8).
Putusan ini sendiri diwarnai disenting opinion. Dimana, seorang anggota majelis hakim, yaitu Ahmad Drajat, berpendapat menghukum Kasmin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Ahmad Drajat, Kasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 ayat (1) UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sesuai dakwaan primair.
Namun, hakim adhock ini kalah suara dengan dua hakim lain yang menyatakan Kasmin hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan Pasal 3 ayat (2) UU RI No 8 tahun 2010, sesuai dakwaan subsidair.
Meski berbeda pendapat, majelis hakim sepakat membebani Kasmin dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasmin juga diwajibkan membayar uang pengganti keuangan negara Rp 3,8 miliar.
Jika dalam waktu sebulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, Kasmin belum membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, Kasmin dipidana 3 bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Polim Siregar meminta agar majelis hakim menghukum Kasmin 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan jaksa, Kasmin tidak dikenakan Uang Pengganti (UP). Alasannya, Kasmin telah membayar uang kerugian negara ke Kejari Balige sebesar Rp. 2,5 miliar.
Penasihat hukum Kasmin, menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyampaikan sikap serupa.
Kasmin didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan lahan base camp dan access road PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa pada 2010-2011.
Kasus ini merugikan negara sekitar Rp 4,4 miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.
Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.
Selain itu, Kasmin juga dikenakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp. 4,6 miliar. Salah satu hasil TPPU-nya yakni pembelian jam tangan Cartier tipe Ballon Bleu seharga Rp 380 juta. [hta]
KOMENTAR ANDA