post image
KOMENTAR
Berkas perkara pengacara kondang selaligus tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) sudah sampai pada tahap rampung alias P21.

"Kami dikontak salah satu penyidik (KPK), dibilang hari ini ada pelimpahan untuk P21 adalah berkas diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum," terang kuasa hukum OC Kaligis, Humphrey Djemat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8).

Rencananya berkas tersebut akan dilimpahkan di Gedung KPK, namun dengan melihat kondisi OC Kaligis yang tidak stabil, kemungkinan pelimpahan akan dilakukan di rumah tahanan KPK cabang Guntur.

"Rencaanya mau dilimpahkan di kantor KPK, tapi kalau Pak OC tidak bisa di kantor KPK, maka pelimpahan dilakukan di rutan Guntur. Kondisi Pak OC kan tau sendiri. Memang kondisinya labil, tensinya sangat tinggi," tukasnya.

Oleh sebab itu, tim penyidik lembga antirasuah tersebut sudah memperhitungkan bila tidak memungkinkan melakukan pelimpahan di gedung KPK, maka akan dilakukan di rutan Guntur.

"Tapi penyidik sudah memperhitungkan kalau Pak OC tidak bisa dibawa ke kantor KPK maka pelimpahan tetap dilakukan di rutan Guntur," tambahnya.

Disinggung kesiapan OC Kaligis untuk menandatangani berkas itu, Humprey belum mau berspekulasi. "Ya nanti kita lihat ya. Saya serkang mau ke sana," tandasnya.

Diketahui, saat penyidik KPK menyerahkan berkas perpanjangan masa penahanan, OC Kaligis menolak untuk menandatanganinya.

"Kan teman-teman tahu sebelumnya Pak OC tidak mau tanda tangan. Kalau soal seperti itu pasti KPK punya mekanismenya. Kayak kemarin perpanjangan penahanan, karena Pak OC nggak mau menandatangani, penolakannya juga tidak mau ditanda tangan dilakukan video untuk itu. Ada kamera video yang dibawa dan merekam segala sesuatu," ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Bahkan, ia menilai KPK memiliki cara untuk memaksa seseorang untuk mengikuti prosedur. "KPK punya caranya untuk itu. mungkin orang-orang diseret atau dipaksa untuk tanda tangan. Jadi yang jelas, hari ini menurut pihak KPK akan ada pelimpahan," lanjut Humphrey.

Sebelumnya, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng pada Selasa (14/7). Sehingga, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur. Atas perbuatannya itu, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1. [hta/rmol]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan