post image
KOMENTAR
Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan T Erry Nuradi agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku terkait kewenangan yang dimilikinya setelah ditunjuk menjadi Plt Gubernur Sumatera Utara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Dirjen Otda, Soni Sumarsono menegaskan, Plt Gubernur Sumut tidak diboleh melakukan berbagai kebijakan yang bersifat strategis di Pemprovsu selama masih berstatus sebagai Plt Gubernur. Larangan-larangan tersebut antara lain Plt Gubernur dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizian yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan pernjanjian yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya dan membuat kebijakan yang bertentangan dngan pemerintahan dan program pembanguann pejabat pemerintahan sebelumnya.

"Hal ini sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2008 tentang pemilihan pengesahan dan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya di Aula Martabe, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (11/8).

Namun demikian, ketiga larangan tersebut menurut Soni, bisa diabaikan jika sudah berkonsultasi dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri

"Ketentuan larangan diatas dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," ujarnya.

Hari ini Soni Sumarsono menyerahkan surat penunjukan T Erry Nuradi sebagai Plt Gubernur Sumut. Penunjukan ini dilakukan setelah Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan.[rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan