
"Kami hadir disini untuk memastikan jalannya penyelenggaraan pemerintahan di Pemprovsu," katanya, Selasa (11/8).
Sumarsono menjelaskan surat dari Kemendagri tersebut muncul setelah mereka menerima surat dari KPK no N7713/0123/08/2015 tertanggal 4 Agustus 2015 perihal pemberitahuan penahanan atas nama tersangka Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Surat ini tentunya mengandung makna dan konsekwensi mengenai tugas dan wewenang plt kepala daerah apabila kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Serah terima surat dari Kemendagri tersebut dihadiri oleh unsur FKPD dijajaran Pemprovsu, Pejabat Pemprovsu dan jajaran Bupati/walikota se Sumut.[rgu]
KOMENTAR ANDA