Polri siap menjalankan pasal penghinaan presiden jika sudah termuat dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, Polri adalah lembaga pelaksana UU. Makanya, Polri tidak perlu khawatir bila dianggap melanggar HAM jika akhirnya pasal penghinaan presiden jadi diterapkan.
"Selama kami melaksanakan tugas sesuai UU dan aturan yang berlaku, maka tidak ada alasan bagi Polri untuk takut atau khawatir," ujar Agus saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/9).
Untuk diketahui, Istana melemparkan bola panas untuk mengaktifkan kembali pasal penghinaan presiden sebagai simbol negara. Banyak kontroversi yang muncul.
Kata Agus, Polri tidak khawatir bila bola panas aturan pasal penghinaan presiden tersebut menjadi bumerang. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA