post image
KOMENTAR
Polri siap menjalankan pasal penghinaan presiden jika sudah termuat dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, Polri adalah lembaga pelaksana UU. Makanya, Polri tidak perlu khawatir bila dianggap melanggar HAM jika akhirnya pasal penghinaan presiden jadi diterapkan.

"Selama kami melaksanakan tugas sesuai UU dan aturan yang berlaku, maka tidak ada alasan bagi Polri untuk takut atau khawatir," ujar Agus saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/9).

Untuk diketahui, Istana melemparkan bola panas untuk mengaktifkan kembali pasal penghinaan presiden sebagai simbol negara. Banyak kontroversi yang muncul.

Kata Agus, Polri tidak khawatir bila bola panas aturan pasal penghinaan presiden tersebut menjadi bumerang. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa