MBC. Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded) Arif Susanto menilai seharusnya tidak perlu ada peradilan dan gugatan terhadap pertaruhan nama baik presiden karena sebuah kritikan terhadap kinerjanya.
"Misalkan saya bilang, Jokowi ini presiden apaan sih, ngurusin daging
saja gak mampu. Sebab faktanya harga daging tidak terjangkau oleh kita semua,
harga daging membuat pedagang daging sampai mogok tiga hari. Apakah ini menghina?" kata Arif dalam diskusi bertema "Bila Jokowi Takut Dikritik dan Dikontrol" di Jakarta, Senin (10/8).
Menurutnya, kalau pernyataannya itu dianggap menghina maka Presiden cukup bekerja keras dan membuat kebijakan yang bisa menurunkan harga daging sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat.
"Maka pernyataan saya tadi sudah gugur dengan sendirinya tanpa harus dibawa ke Pengadilan. Sesederhana itu sebenarnya," tandas Arif.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah mengajukan ratusan pasal dalam revisi KUHP ke DPR. Dua pasal diantaranya mengatur tentang penghinaan terhadap presiden, yaitu pasal 263 dan 264.
Langkah pemerintah ini dikecam karena pasal serupa sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu karena dinilai melanggar konstitusi.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA