Tidak terverifikasinya pasangan Ketut Suwandi-Made Arjaya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pilkada Kota Denpasar menambah jumlah calon tunggal menjadi 8 di seluruh Indonesia.
Berkaca dari hal itu politisi PDI Perjuangan (PDIP) Arief Wibowo menilai perlu aturan baru yang belum diatur dalam UU Pilkada. Salah satunya, mengenai pasangan calon yang mengundurkan diri dari pencalonan.
"Karena itu, dalam rangka ini perlu perubahan peraturan terbatas atau Perppu," ujarnya sesaat lalu, Senin, (10/8).
Menurut Arief, Perppu merupakan solusi paling ringkas dan cepat dalam mengubah norma dan tahapan pilkada. Ia bahkan menegaskan bahwa kehadiran Perppu Pilkada merupakan permintaan dari PDIP agar masalah yang membelenggu selama gelaran Pilkada serentak bisa teratasi.
"Meskipun nanti dibawa DPR dan harus diminta persetujuan lewat paripurna, tapi saat Perppu diterbitkan, itu bisa berlangsung. Seandainya ditolak, Perppu itu sudah berlaku. Kita (PDIP) mintanya seperti itu untuk mengatasi masalah yang ada," tandasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA