Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba mengatakan pihaknya akan segera mengundang dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Medan 2015 untuk membicarakan persoalan pengadaan APK tersebut. Hal ini termasuk untuk menentukan titik-titik yang dianggap akan memberikan keadilan yang sama bagi kedua pasangan calon tersebut.
"Kita akan mengundang mereka untuk membicarakan hal ini, dengan harapan persoalan ini sudah selesai ketika memasuki jadwal kampanye," katanya usai mengikuti Bimbingan Teknis tentang kampanye dan persiapan pengadaan logistik dala penyelenggaraan pemilihan bupai dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota Tahun 2015 di Balai Rasa Sayang, Hotel Polonia, Medan, Senin (10/8)
Pandapotan Tamba menegaskan pihaknya juga akan mensosialisasikan penertiban APK milik masing-masing bakal calon yang saat ini masih terpasang. Baliho-baliho tersebut yakni baliho yang dipasang oleh masing-masing bakal calon sebelum masa pendaftaran dimulai beberapa waktu lalu.
"Kan masih ada itu baliho-baliho mereka nama si anu bakal calon walikota Medan. Itu harus dibersihkan agar tidak mengganggu estetika Kota Medan," ujarnya.
Lebih lanjut, KPU Medan nantinya akan memberikan sanksi tegas bagi pasangan calon yang terindikasi melanggar aturan dalam memasang APK. Setelah memasuki jadwal kampanye mulai tanggal 27 Agustus mendatang, seluruh APK yang terpasang yakni harus APK yang dicetak oleh KPU baik dalam bentuk baliho, kampanye dalam bentuk iklan pada media massa, radio dan cetak serta media online. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi membuat pasangan calon tersebut dianulir sebagai peserta pemilu sesuai Pasal 73 PKPU No 7 tahun 2015 tentang kampanye.
"Kita akan menganulirnya sebagai peserta jika peringatan-peringatan sebelumnya seperti surat tertulis dan permintaan untuk menghentikan kegiatan iklan tersebut tidak diindahkan," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA