
Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan, dugaan pertama yakni pelanggaran hak atas kebebasan beragama. Saat tim turun ke lokasi, Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya peraturan daerah tentang pembatasan agama dan pengamalan agama tertentu di Tolikara.
"Bupati Tolikara Usman Wanimbo mengakui sudah menandatangani perda bersama dua fraksi DPRD Tolikara tahun 2013. Perda itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif. Intoleransi itu terkait dengan adanya surat edaran yang isinya tidak mengizinkan larangan solat Iedul Fitri tanggal 17 Juli 2015 dan kalau mau solat harus diluar Tolikara," kata Maneger saat konfrensi pers di kantornya, Senin (10/8).
Namun, saat itu kata Maneger, Bupati Usman tidak memegang surat perda tersebut dan hingga kini Komnas HAM belum menerima salinannya. Bupati Usman cuma janji akan segera menyerahkannya ke Komnas HAM. Menurut Komnas HAM dalam temuan pertama ini kejadian Tolikara telah melanggar kebebeasan beragam yang sudah diatur pada pasal 22 ayat 1 dan 2 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM.
Komnas HAM, jelas Maneger, juga menemukan dugaan pelanggaran hak untuk hidup. Peristiwa Tolikara yang terjadi pada 17 Juli 2015 itu mengakibatkan tewasnya satu warga dan 11 orang lainnya mengalami luka tembak.
"Faktanya, kami temukan adanya 12 warga Tolikara yang tertembak, satu di antaranya meninggal. Tim Komnas HAM ke enam rumah sakit. Hal itu melanggar hak untuk hidup yang sudah diatur pada pasal 9 ayat 1 UU no 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Maneger.
Ketiga, pelanggaran terhadap hak atas rasa aman warga Tolikara. Kata Maneger, peristiwa tersebut meninggalkan rasa takut yang mendalam bagi warga sekitar.
"Ada sekitar 400 pengungsi, ada ibu-ibu lebih dari 100 yang mengalami rasa takut luar biasa. Ada juga anak-anak. Ini melanggar pasal 9 ayat 2, 29 ayat 1 dan pasal 31 ayat 1 dan 2 UU no 39 tahun 1999 tentang HAM," beber Maneger.
Terakhir, kata Maneger, adanya dugaan pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan. Pembakaran sejumlah ruko pada peristiwa tersebut, kata dia, telah melumpuhkan sentra ekonomi di Tolikara. Belum lagi terbakarnya sejumlah rumah yang menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal.
"Ada pembakaran yang menyebabkan terbakarnya puluhan kios, ada rumah penduduk dan juga rumah ibadah. Itu adalah pelanggaran terhadap hak kepemilikan. Ini melanggar pasal 36 UU no 39 tahun 99 tentang HAM soal hak atas kepemilikan," pungkas Maneger.
Atas temuan empat pelanggaran ini, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait kasus Tolikara ini. Komnas HAM berharap agar kejadian serupa tidak lagi terjadi, baik di Tolikara maupun di daerah lainnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA