post image
KOMENTAR
Mengangkat kembali calon incumbent di daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pengangkatan kembali calon tunggal dianggap lebih memiliki legitimasi ketimbang pelaksana tugas (Plt).

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 10/8).

"Lebih simple, lebih legitimate angkat pejabat lama dan perpanjang jabatannya karena mereka sudah dipilih rakyat dan tak ada yang mampu saingi dia. Itu lebih masuk akal," ungkapnya.

Pengangkatan kembali incumbent, lanjutnya, bisa dilakukan melalui sebuah Perppu. Perppu itu kemudian harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR RI.

"Makanya saya bilang, Presiden memperpanjang incumbent itu via Perppu," ujarnya.

Namun begitu, politisi PKS ini memberi catatan bahwa incumbent yang diangkat tidak boleh maju dalam Pilkada. Pasalnya, yang bersangkutan sudah memimpin dua periode. Kepala daerah incumben diangkat hanya sampai 2017 saja.

"Diangkat kembali sampai 2017. Jadi karena incumbent dia tidak bisa maju lagi karena dianggap sudah dua periode," tandasnya. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa