Wakil Gubernur Sumatera Utara, T Erry akan menerima SK untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara, besok, Selasa (11/8). Hal ini seiring status tersangka dan penahanan terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho oleh KPK.
Ditemui usai penyerahan SK Plh Bupati Serdang Bedagai di ruang kerjanya, T Erry mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. SK tersebut informasinya akan diserahkan langsung oleh Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri.
"Saya sudah menerima informasi tersebut, dan disebutkan bahwa SK tersebut diserahkan oleh Dirjen Otda Kemendagi," ujarnya, Senin (10/8).
T Erry menjelaskan, pengangkatan Plt tersebut tentunya didasarkan pada undang-undang sehingga dirinya sebagai wakil gubernur wajib melaksanakannya agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
"Ini tentu berdasar uu nomor 23tahun 2014 disebutkan apabila Gubernur berhalangan maka wakil gubernru akan melaksanakan tugas pemerintahan, tentunya pemerintahan ini harus terus berjalan. Kita berharap Sumut kedepan insya Allah lebih baik," sebutnya.
Diketahui Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho saat ini masih ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA