Pengamat sosial dari Prakarsa, Maftuchan mengendus adanya unsur politik dibalik argumen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram.
Ia menduga ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya badan tersebut sehingga perlu memunculkan justifikasi haram.
"Saya justru curiga kelompok yang selama ini menentang jaminan sosial diberlakukan adalah mereka yang secara sadar atau tidak sadar, dimanfaatkan asuransi profit komersial," katanya saat berbicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (9/8).
Tak hanya itu, dalam kenyataannya pemerintah lewat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, mewajibkan semua warga negara untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Perusahaan swasta juga diwajibkan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta dalam jaminan sosial tersebut.
Oleh sebab itu, aturan ini dinilai dapat mengancam keberadaan perusahaan asuransi swasta yang banyak beroperasi.
Maftuchan yang mengaku telah membaca fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait BPJS, mengungkapkan tak ada satu pun kata haram dalam hasil keputusan ijtihad ulama tersebut. Dia sendiri menilai, BPJS Kesehatan yang diterapkan di Indonesia sudah menganut prinsip syariah, misalnya prinsip tolong-menolong (ta'awun), gotong-royong dan keterbukaan.
Oleh karenanya, Maftuchan mencurigai isu BPJS haram ditunggangi kepentingan bisnis.
"Tapi mudah-mudahan kecurigaan saya itu tidak terbukti," ucapnya.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA