post image
KOMENTAR
Pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan mendeportasi 31 Warga Negara Asing asal Tiongkok dan Taiwan, Sabtu (8/8).

Sebelumnya, warga negara asing itu diamankan oleh Subdit II/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dari sebuah rumah di Komplek Perumahan Taman Setia Budi Indah, Blok E No 81,  karena terlibat kasus penipuan dari dunia maya (cyber crime) jaringan Internasional.
 pada Senin (27/7) lalu.

"31 orang WNA asal Tiongkok dan Taiwan kita pulangkan ke negaranya masing- masing setelah menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Lilik Bambang.

Dikatakan Bambang, para WNA itu dianggap telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sesuai UU, maka WNA itu kita deportasi. Kita telah melakukan koordinasi dengan perwakilan negara mereka," jelasnya.

Bambang menjelaskan, pihaknya juga mencekal WNA tersebut untuk masuk ke Indonesia dalam batas waktu yang ditentukan.

"Sesuai dengan standard operasional dan prosedur, WNA tersebut masuk daftar cekal dan tidak boleh masuk ke Indonesia dengan batas waktu selama enam bulan  hingga satu tahun," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf menjelaskan, Polda Sumut  memastikan tidak ada warga Indonesia yang menjadi korban penipuan para WNA itu.

"Korbannya adalah WNA asal Taiwan dan Tiongkok, sedangkan korban untuk warga Indonesia tidak ada. Mereka bertempat di Indonesia, agar pekerjaan yang mereka lakukan tidak terlacak oleh  petugas di negaranya," pungkasnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas