post image
KOMENTAR
Istri Gubernur Sumatera Utara yang juga tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Evy Susanti, tidak betah tinggal di rutan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Evy, Razman Arief Nasuiton, menyampaikan bahwa kliennya meminta untuk dipidahkan ke Rutan Pondok Bambu. Alasannya, kondisi tubuh Evy tidak cocok dengan rutan Gedung KPK.

"Di Rutan KPK tidak ada ventilasi. Meski ada pendingin ruangan, tapi di sana tidak ada ventilasi dan jendela sehingga tidak baik bagi kesehatan Ibu Evy karena beliau kan baru saja operasi," kata pengacara Razman Nasution di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Jumat, 7/7).

Oleh sebab itu, ia sudah memberikan surat kepada pimpinan KPK agar kliennya segera dipindahkan.

"Kalau klien saya kondisi psikologisnya baik dan kesehatannya terjamin kan ia dapat memberikan keterangan yang baik saat pemeriksaan," harapnya. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum