post image
KOMENTAR
Syarat dan berkas pendaftaran dua pasangan bakal calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Medan 2015 hingga saat ini masih dinyatakan belum lengkap oleh KPU Kota Medan.

Syarat yang belum terpenuhi diantaranya tentang Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang, bukti pajak tahunan selama lima tahun terakhir. Selain itu, para kandidat kandidat belum memyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), susunan Tim Kampanye dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Sesuai jadwal, masing-masing bakal pasangan calon wajib menyampaikan perbaikan syarat dan berkas pendaftaran yang sudah mereka serahkan saat pendaftaran 26-28 Juli 2015 lalu.

"Ya hari ini mereka harus sudah menyerahkan perbaikan syarat pencalonan. Kalau tidak tentu akan dinyatakan menjadi tidak memenuhi syarat," kata Komisoner KPU Medan, Pandapotan Tamba, Jumat (7/8).

Masa perbaikan ini sendiru merupakn

Dia mengatakan, syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No.12/2015 tentang Perubahan PKPU 9/2015 tentang Pencalonan wajib dipenuhi secara keseluruhan.

"Itu satu kesatuan yang utuh dan wajib dipenuhi," katanya.

Diakuinya ada beberapa syarat yang harus menunggu proses dari lembaga lain. Misalkan LHKPN yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau surat pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak bisa ditarik kembali.

"Bukti tanda terima LHKPN juga bisa, ini kan ada proses di lembaga lain untuk mengeluarkanya. Juga mengenai pemberhentian dari PNS, bukti sedang diprosea juga bisa," demikian Tamba.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga