Beredar surat edaran yang disebutkan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. Surat ini tentang Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemenhan.
Disebutkan dalam sudar edaran ini bahwa pada dasarnya seorang pegawai baik pria atau wanita hanya diizinkan memiliki hanya satu orang istri/suami. Namun demikian, suami di lingkungan kerja Kemenhan bisa mempunyai istri lebih dari satu, dengan beberapa catatan.
Catatan itu, pertama, tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat altrenatif, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan; serta istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ketiga, harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan dari istri (pertama); pegawai yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang bisa untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, dan ini dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; serta ada jaminan tertulis bisa adil kepada isri-istri dan anak-anaknya.
Keempat, selain itu si pegawai juga harus menjelaskan alasan lengkap mengapa mau memiliki istri lebih dari satu. Kelima, PNS pria yang mau memiliki istri lebih dari satu juga harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Dalam surat edaran tertanggal 22 Juli itu, juga disebutkan bahwa PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Ahir surat edaran ini menyebutkan bahwa apabila ketentuan persetujuan/izin perkawinan dan perceraian tersebut dilanggar, akan dijatuhi salah satu hukuman disipilin.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA