Apabila tetap hanya ada satu pasangan calon setelah KPU membuka kembali pendaftaran pada 9-11 Agustus 2015, maka KPU janji tidak akan memperpanjang masa pendaftaran lagi.
"Apabila tetap hanya satu pasangan calon, kemudian KPU pindahkan ke Pilkada 2017," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jakarta, Kamis (6/8).
Sebelumnya, KPU menyetujui rekomendasi Bawaslu untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di tujuh kabupaten/kota yang hanya mempunyai satu pasangan calon yang mendaftar. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kota Surabaya.
Disisi lain jelas Hadar, banyak yang kecewa apabila Pilkada di tujuh daerah itu ditunda ke Pilkada 2017.
"Sebenarnya banyak yang menyayangkan hak politik warga di daerah itu juga (jika Pilkada ditunda)," tukas Hadar.
Beberapa hari lalu Hadar mengatakan, KPU sangat berharap semua pihak terutama partai politik untuk tidak membiarkan kepemimpinan di daerah menjadi kosong.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA