Penggerebekan terhadap wanita warga negara asing (WNA) dari satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Putri Hujau Baru, Kecamatan Medan Barat, dilakukan oleh Unit IV Subdirektorat III serta Satgas Trafficking Bareskrim Polri.
Ruko yang digrebek itu merupakan tempat penampungan pekerja seks komersial warga negara asing di Kota Medan.
"Orang bareksrim yang gerebek. Penggerebekannya dilakukan pada Kamis (6/8) dinihari. Ada beberapa PSK WNA dan WNI yang diamankan," kata seorang petugas polisi, Kamis (6/8) sore.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan barang bukti uang Rp 4 juta, kwitansi pembayaran, alat kontrasepsi, dua unit printer, dua unit komputer dan kalkulator listrik," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf membenarkan penggerebekan itu dilakukan Kamis dinihari tadi.
"Penggerebekannya dilakukan dinihari tadi. Jadi tadi petugas hanya mengambil baju ganti untuk WNA dan WNI yang diamankan," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA