Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pendaftaran tambahan dibuka tanggal 9-11 Agustus 2015.
"Kenapa kita ambil kebijakan bisa menambah atau membuka kembali pendaftaran ini, ini karena sesuatu yang sudah dengan mempertimbangkan sangat kebutuhan yang mendesak," ujarnya di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (6/8).
Menurutnya, KPU telah memerintahkan agar KPU kabupaten/kota menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan membuka kembali pendaftaran di tujuh daerah yang baru memiliki satu pasangan calon.
Pendaftaran tambahan akan didahului dengan masa sosialisasi mulai hari ini hingga 8 Agustus.
"Ini sudah jalur tambahan yang dilakukan. Dan, kami mengingatkan ke KPU provinsi, kabupaten/kota untuk sangat disiplin menjaga waktu yang tersedia," tambah Husni.
Sebelumnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota agar tetap bisa ikut Pilkada serentak 2015.
Tujuh daerah yang masih memiliki satu pasangan calon kepala daerah yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA