post image
KOMENTAR
Timeria Waruwu (18), terdakwa pembunuh Kezia Nataniella Boru Simanjuntak, balita berumur 2 tahun 4 bulan, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/8), terdakwa  dijerat  dengan Pasal 44 ayat (3) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  dan Pasal 80 ayat (3) UU No 23 Tahun 2002  Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchad Pasaribu.

Timeria didakwa telah melakukan kekerasan terhadap  Kezia yang diasuhnya di rumah majikannya,  Simon Petrus Simanjuntak dan Erniati beru Ginting, di Jalan Jamin Ginting Gang Saudara, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Rabu (22/4) sore lalu.

Balita yang merupakan putri sang majikan, tewas setelah mulut dan hidungnya dibekap dengan selimut.

Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Usai persidangan, terdakwa Timeria mengakui telah melakukan kekerasan yang menewaskan Kezia.

"Saya kurang ngerti tentang pembacaan dakwaan, tapi  perbuatan yang saya lakukan betul. Cuma aku mau minta maaf. Aku menyesal," katanya.

Saat disinggung alasan pembunuhan itu, Timeria mengaku dendam karena pernah diperkosa. "Aku pernah diperkosa paman korban," pungkasnya. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal