post image
KOMENTAR
Masyarakat diimbau agar tidak ragu untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pasalnya, penyelenggaraan BPJS Kesehatan tidak ada kosa kata haram.

"Hasil pertemuan BPJS Kesehatan dengan MUI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah dicapai kesepahaman di dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima tidak ada kosa kata haram," Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut- Aceh, Ismed SE, Kamis (6/8).

Untuk itu, Ismed berharap agar masyarakat tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.

"Para peserta tidak perlu ragu dengan program BPJS Kesehatan dan  tetap berjalan seperti biasa," katanya.

Ismed mengatakan, langkah selanjutnya perlu adanya penyempurnaan terhadap program JKN sesuai dengan nilai-nilai syariah.

"Ini kita lakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program yang sesuai dengan syariah," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel