Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istri Evy Susanti meminta penanganan dugaan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena permintaan ini, muncul spekulasi bahwa ada dugaan oknum di Kejaksaan Agung yang memeras Gatot.
Terkait dengan dugaan dan spekulasi ini, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan bahwa pihak KPK maupun Kejaksaan akan melihat kebenaran informasi tersebut. Terlebih, ia juga merasa yakin bahwa Kejaksaan akan memastikan bahwa oknum tersebut tidak akan ikut menangani kasus ini.
"Pastikan dulu kebenarannya. Kalaupun ada (oknum yang memeras) pasti dia tidak akan ikut menangani kasus ini," kata Zulkarnain di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 6/8).
Ia pun menegaskan bahwa kecurigaan adanya oknum yang bermain belum bisa dijadikan alasan untuk mengambil alih kasus dalam kaitan fungsi supervisi yang dimiliki KPK. Menurutnya, pengambilalihan kasus baru bisa dilakukan jika penanganan kasus tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau institusi yang bersangkutan merasa tidak mampu menangani kasus tersebut.
"Kalau ada institusi (penegak hukum) yang merasa tidak mampu, baru KPK ambil alih," tuturnya.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi SP pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menangani kasus dana bansos tersebut bersama-sama dengan Kejaksaan. Menurutnya, belum ada pembicaraan antara dua institusi tersebut terkait penanganan bersama kasus itu.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA